aksa Agung di depan Satgas Anti Markus sudah berujar “adanya markus dibalik kasus “Gayus Tambun” sudah tercium aroma (busuknya), dan perlu pembuktian lebih lanjut !”. Di lain kesempatan, Kapolri berpendapat “ada hal yang janggal dalam penanganan kasus ini”. Cukup melegakan statement kedua belaian di atas.
Untuk pasal korupsi, mesti jelas tindakan melawan hukum yang dilakukan Tersangka, dalam statusnya sebagai PNS yang terikat sumpah jabatan. Duit yang di rekening Gayus bisa dikategorikan korupsi bilamana diperoleh terkait jabatan yang disandangnya selaku pegawai Ditjen Pajak.
UU melarang seorang PNS seperti Gayus untuk menerima hadiah yang patut dipandang berkaitan dengan jabatannya. Atau, karena memenuhi permintaan seseorang untuk melakukan (tidak melakukan) sesuatu hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban yang diembannya.
2. Bila pengembangan kasus bermula dari adanya “transaksi mencurigakan” dari PPATK, meski wajar, tetap saja menyisakan “keraguan”. Nilai transaksi setoran GT di Panin Bank, total sebesar US$ 2.810.000, terdiri atas 6 transaksi, masing-masing 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar